Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/G/2026/PTUN.JKT Dedi wijaya Menteri hukum RI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 185/G/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dedi wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yunus sh mhDedi wijaya
Tergugat
NoNama
1Menteri hukum RI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. DALAM PENUNDAAN :
  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, NOMOR AHU-II .AH.02.04 TAHUN 2026, tanggal 26 Januari 2026 TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT DARI JABATAN NOTARIS, atas nama: DEDI WIJAYA, S.H.
  2. Memerintahkan penundaan pelaksanaan SK a quo selama proses persidangan berlangsung hingga putusan memperoleh kekuatan hukum yang pasti sebagaimana Pasal 67 ayat (2) UU PTUN, karena pelaksanaan keputusan tersebut telah menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA :
  • P-8: Salinan Putusan MPPN yang dilegalisir Sekretaris MPPN
  • P-9 s.d. P-15: Bukti kerugian materiil dan immateriil
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak