Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
361/G/2025/PTUN.JKT PT. KARYA TERPADU Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 361/G/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KARYA TERPADU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. AHMAD YANI, SH, MH, Ph.D. CLAPT. KARYA TERPADU
Tergugat
NoNama
1Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan fiktif negatif dari Tergugat berupa sikap diam atau tidak dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Pendaftaran MODI dan MOMI PT. Karya Terpadu atas permohonan Penggugat Nomor 022/Dir-KT/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025 Perihal : Permohonan Pendaftaran MODI dan MOMI PT. Karya Terpadu.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru berupa Pengaktifan MODI dan MOMI PT. Karya Terpadu sesuai dengan permohonan yang diajukan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

Atau :

  1. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak