Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
364/G/2025/PTUN.JKT 1.Sonny Dwi Prasetya
2.Iwan Sutanto, S.H., M.Kn.
3.Sofian Sauri
4.Husin Tohir
4.Direktorat Jenderal Admnistrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
5.Notaris Alfurqansyahm S.H., M.Kn.
6.Mokhamad Bakri
7.Ruddy Vitus Kurniawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Badan Hukum
Nomor Perkara 364/G/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sonny Dwi Prasetya
2Iwan Sutanto, S.H., M.Kn.
3Sofian Sauri
4Husin Tohir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ratih Puspita Octavia, S.H.Sonny Dwi Prasetya
2Ratih Puspita Octavia, S.H.Iwan Sutanto, S.H., M.Kn.
3Ratih Puspita Octavia, S.H.Sofian Sauri
4Ratih Puspita Octavia, S.H.Husin Tohir
Tergugat
NoNama
1Direktorat Jenderal Admnistrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2Notaris Alfurqansyahm S.H., M.Kn.
3Mokhamad Bakri
4Ruddy Vitus Kurniawan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0031646.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT KARYAPUTRA BANGSAMAKMUR.
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah Pengurus dan Pemegang saham yang sah dari PT KARYAPUTRA BANGSAMAKMUR Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam Akta Nomor 04 tanggal 29 April 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Nuzzuluddin, S.H., dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui SK Nomor AHU- AH.01.03-0278965 tanggal 30 April 2021,  terkait adanya Perubahan Data Perseroan yaitu Perubahan Direksi, Komisaris dan Kepemilikan saham PT. KARYAPUTRA BANGSAMAKMUR  dengan susunan pengurus dan pemegang saham sebagai berikut:
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0031646.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT KARYAPUTRA BANGSAMAKMUR.
  5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Para Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak