Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
20/P/2020/PTUN.JKT Anita Lie, S.H. Otoritas Jasa Keuangan Cq Dewan Komisioner OJK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 20/P/2020/PTUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 27 Okt. 2020
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Anita Lie, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan Cq Dewan Komisioner OJK
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan diam dari Termohon sebagai Fiktif Positif dalam arti menerima dan / atau mengabulkan, dan / atau menyetujui dan / atau menjalankan permohonan Pemohon untuk mengajukan pailit terhadap PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha;
  3. Mewajibkan Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai Permohonan Pemohon untuk mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  4. Mewajibkan Termohon untuk melaksanakan putusan Pengadilan ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak Putusan Pengadilan ini diucapkan;
  5. Menghukum Termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak