Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
376/G/TF/2025/PTUN.JKT Dewi Octafiany Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 376/G/TF/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewi Octafiany
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jatendra Jhon Wella Hutabarat, SHDewi Octafiany
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan untuk menerbitkan keputusan persetujuan atas permohonan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 2024/Cipete Selatan dan Sertifikat Hak Milik Nomor 5193/Cipete Selatan, yang diajukan Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak