Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
21/P/2020/PTUN.JKT FEDERICK SAKTI SEK selaku Direktur Utama PT. GANDENG REZEKI 1.Menteri Perdagangan Rebuplik Indonesia
2.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
3.Direktur Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 21/P/2020/PTUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 03 Nov. 2020
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FEDERICK SAKTI SEK selaku Direktur Utama PT. GANDENG REZEKI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Menteri Perdagangan Rebuplik Indonesia
2Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
3Direktur Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sikap perbuatan para Termohon adalah salah dan bertentangan dengan Permendag No.44 tahun 2019 dan peraturan perudangan-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

  1. Mewajibkan para Termohon untuk segera menerbitkan dan/atau mengeluarkan SPI (surat Persetujuan Impor) milik Pemohon dengan nomor : 543314/INATRADE/06/2020 dengan jumlah kapasitas 4.220 meterik ton paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan TUN Jakarta ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (6) UU No. 30 Tahun 2014. 

 

  1. Menghukum para Termohon bertanggung jawab untuk seluruh biaya perkara yang timbul selama proses persidangan berjalan;

 

atau


Apabila Pengadilan / Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( a equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak