| Gugatan |
- DALAM PENUNDAAN :
- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, NOMOR AHU-II .AH.02.04 TAHUN 2026, tanggal 26 Januari 2026 TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT DARI JABATAN NOTARIS, atas nama: DEDI WIJAYA, S.H.
- Memerintahkan penundaan pelaksanaan SK a quo selama proses persidangan berlangsung hingga putusan memperoleh kekuatan hukum yang pasti sebagaimana Pasal 67 ayat (2) UU PTUN, karena pelaksanaan keputusan tersebut telah menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan.
- DALAM POKOK PERKARA :
- P-8: Salinan Putusan MPPN yang dilegalisir Sekretaris MPPN
- P-9 s.d. P-15: Bukti kerugian materiil dan immateriil
|