Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/G/TF/2026/PTUN.JKT 1.PT MAM ENERGINDO
2.PT MULTI KARADIGUNA JASA
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Kesahatan Republik Indonesia, satuan kerja Sekretariat Derektorat Jenderal Kesahatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 154/G/TF/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT MAM ENERGINDO
2PT MULTI KARADIGUNA JASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ELIADI HULU, S.H., M.H.PT MAM ENERGINDO
2ELIADI HULU, S.H., M.H.PT MULTI KARADIGUNA JASA
Tergugat
NoNama
1Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Kesahatan Republik Indonesia, satuan kerja Sekretariat Derektorat Jenderal Kesahatan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT yang tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada PENGGUGAT dan tidak melanjutkannya pada Tahap Penandatanganan Kontrak atas Tender dengan Kode 10101578000, yaitu Pengadaan Barang/Jasa pada Paket Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Pembangunan/Renovasi RSUD Rumah Rodo Fobo dalam rangka Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Kesehatan Batch 3;
  3. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada PENGGUGAT dan tidak melanjutkannya pada Tahap Penandatanganan Kontrak atas Tender dengan Kode 10101578000, yaitu Pengadaan Barang/Jasa pada Paket Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Pembangunan/Renovasi RSUD Rumah Rodo Fobo dalam rangka Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Kesehatan Batch 3 adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad);
  4. Mewajibkan TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada PENGGUGAT dan melanjutkannya pada Tahap Penandatanganan Kontrak atas Tender dengan Kode 10101578000, yaitu Pengadaan Barang/Jasa pada Paket Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Pembangunan/Renovasi RSUD Rumah Rodo Fobo dalam rangka Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Kesehatan Batch 3;
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyesuaikan jadwal pengerjaan Pengadaan Barang/Jasa pada Paket Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Pembangunan/Renovasi RSUD Rumah Rodo Fobo dalam rangka Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Kesehatan Batch 3 dalam jangka atau tenggang waktu 9 (sembilan) bulan sejak penandatangan kontrak;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak