| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 04 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
| Nomor Perkara |
154/G/TF/2026/PTUN.JKT |
| Tanggal Surat |
Senin, 04 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT MAM ENERGINDO | | 2 | PT MULTI KARADIGUNA JASA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ELIADI HULU, S.H., M.H. | PT MAM ENERGINDO | | 2 | ELIADI HULU, S.H., M.H. | PT MULTI KARADIGUNA JASA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Kesahatan Republik Indonesia, satuan kerja Sekretariat Derektorat Jenderal Kesahatan |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT yang tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada PENGGUGAT dan tidak melanjutkannya pada Tahap Penandatanganan Kontrak atas Tender dengan Kode 10101578000, yaitu Pengadaan Barang/Jasa pada Paket Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Pembangunan/Renovasi RSUD Rumah Rodo Fobo dalam rangka Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Kesehatan Batch 3;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada PENGGUGAT dan tidak melanjutkannya pada Tahap Penandatanganan Kontrak atas Tender dengan Kode 10101578000, yaitu Pengadaan Barang/Jasa pada Paket Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Pembangunan/Renovasi RSUD Rumah Rodo Fobo dalam rangka Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Kesehatan Batch 3 adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad);
- Mewajibkan TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada PENGGUGAT dan melanjutkannya pada Tahap Penandatanganan Kontrak atas Tender dengan Kode 10101578000, yaitu Pengadaan Barang/Jasa pada Paket Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Pembangunan/Renovasi RSUD Rumah Rodo Fobo dalam rangka Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Kesehatan Batch 3;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menyesuaikan jadwal pengerjaan Pengadaan Barang/Jasa pada Paket Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Pembangunan/Renovasi RSUD Rumah Rodo Fobo dalam rangka Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Kesehatan Batch 3 dalam jangka atau tenggang waktu 9 (sembilan) bulan sejak penandatangan kontrak;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |