Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan PEMOHON yaitu tindakan pemantauan, pengawasan dan penerimaan komplain selaku PS KASUBAG RIKSA BAGGAK ETIKA BIRO WAPROF DIV PROPAM POLRI dalam dugaan adanya pelanggaran oleh anggota Polri terkait kejadian kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dan kejadian dugaan pelecehan Putri Chandrawati, sebagaimana diperintahkan oleh Kadivpropam Polri baik secara langsung maupun melalui bawahannya terkhusus pada tindakan-tindakan berupa mengcopy atau menyalin video rekaman dari DVR CCTV dan menghapus salinan video rekaman dari DVR CCTV di Laptop PEMOHON, bukan merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang karena telah dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa segenap tindakan PEMOHON yaitu tindakan pemantauan, pengawasan dan penerimaan komplain selaku PS KASUBAG RIKSA BAGGAK ETIKA BIRO WAPROF DIV PROPAM POLRI dalam dugaan adanya pelanggaran oleh anggota Polri terkait kejadian kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dan kejadian dugaan pelecehan Putri Chandrawati, sebagaimana diperintahkan oleh Kadivpropam Polri baik secara langsung maupun melalui bawahannya terkhusus pada tindakan-tindakan berupa mengcopy atau menyalin video rekaman dari DVR CCTV dan menghapus salinan video rekaman dari DVR CCTV di Laptop PEMOHON, merupakan tindakan faktual;
Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |