Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/P/PW/2022/PTUN.JKT Baiquni Wibowo, S.I.K. Tidak ada Tergugat Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Pengujian Penyalahgunaan Wewenang
Nomor Perkara 2/P/PW/2022/PTUN.JKT
Tanggal Surat Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Baiquni Wibowo, S.I.K.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Tidak ada Tergugat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan PEMOHON yaitu tindakan pemantauan, pengawasan dan penerimaan komplain selaku  PS KASUBAG RIKSA  BAGGAK ETIKA BIRO WAPROF DIV PROPAM POLRI dalam dugaan adanya pelanggaran oleh anggota Polri terkait kejadian kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dan kejadian dugaan pelecehan Putri Chandrawati, sebagaimana diperintahkan oleh Kadivpropam Polri baik secara langsung maupun melalui bawahannya terkhusus pada tindakan-tindakan berupa mengcopy atau menyalin video rekaman dari DVR CCTV dan menghapus salinan video rekaman dari DVR CCTV di Laptop PEMOHON, bukan merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang karena telah dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan PEMOHON;
  3. Menyatakan bahwa segenap tindakan PEMOHON yaitu tindakan pemantauan, pengawasan dan penerimaan komplain selaku  PS KASUBAG RIKSA  BAGGAK ETIKA BIRO WAPROF DIV PROPAM POLRI dalam dugaan adanya pelanggaran oleh anggota Polri terkait kejadian kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dan kejadian dugaan pelecehan Putri Chandrawati, sebagaimana diperintahkan oleh Kadivpropam Polri baik secara langsung maupun melalui bawahannya terkhusus pada tindakan-tindakan berupa mengcopy atau menyalin video rekaman dari DVR CCTV dan menghapus salinan video rekaman dari DVR CCTV di Laptop PEMOHON, merupakan tindakan faktual;

Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak