Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/G/KI/2016/PTUN.JKT Lembaga Swadaya Masyarakat Angkatan Muda Mandiri Indonesia PT. Krakatau Tirta Industri. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 5/G/KI/2016/PTUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 23 Nov. 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lembaga Swadaya Masyarakat Angkatan Muda Mandiri Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT. Krakatau Tirta Industri.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

POSITA:

Putusan  Ketua  Komisi Informasi Pusat  Nomor :  040 /VIII / KIP-PS-A/2016 .

PETITUM:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan untuk seluruhnya -------------------------------
  2. Menyatakan   bahwa Putusan Ketua Komisi Informasi Publik Pusat  Nomor :  040 /VIII / KIP-PS-A/2016,  pada hari jumat tanggal 11 November dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum hari senin tanggal  14 November  tahun 2016 , adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
  3. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Putusan Nomor:  040 /VIII / KIP-PS-A/2016 ;
  4. Menghukum Termohon  untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak