Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/G/TF/2024/PTUN.JKT CV. MOHHAT DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ESDM RI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 122/G/TF/2024/PTUN.JKT
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. MOHHAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH. RUSTIAWAN ARDIANSYAH, S.H.CV. MOHHAT
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ESDM RI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK SENGKETA :

 

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Tindakan Administrasi TERGUGAT yang tidak memasukkan/memproses Izin Usaha Pertambangan PT. ANEKA NIKEL INDONESIA Berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor :  524.1 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada     PT. ANEKA NIKEL INDONESIA tanggal 5 Agustus 2013, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi Ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan Tindakan Administrasi berupa memasukkan/memproses Izin Usaha Pertambangan PT. ANEKA NIKEL INDONESIA Berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor :  524.1 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. ANEKA NIKEL INDONESIA tanggal 5 Agustus 2013, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi Ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak