Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/G/2024/PTUN.JKT PT Mukti Sawit Kahuripan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 135/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mukti Sawit Kahuripan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN:

  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan (schorsing) terhadap keputusan objek sengketa;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: SK.1291/MENLHK/SETJEN/GKM.0/12/2023, Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada PT Mukti Sawit Kahuripan Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 4 Desember 2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: SK.1291/MENLHK/SETJEN/ GKM.0/12/2023, Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada PT Mukti Sawit Kahuripan Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 4 Desember 2023;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: SK.1291/MENLHK/SETJEN/GKM.0/12/2023, Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada PT Mukti Sawit Kahuripan Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 4 Desember 2023;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat agar menerbitkan Keputusan yang baru, yang pada pokoknya mewajibkan Tergugat untuk menetapkan besaran denda administratif yang dikenakan kepada Penggugat sebesar: Rp. 2.732.960.204,- (dua miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu dua ratus empat rupiah) sesuai dengan hasil kajian KJPP Romulo, Charlie dan Rekan, Nomor : 006/RCR-FS/IV/2024, tanggal 1 April 2024, perihal : Analisa Pendapatan Bersih Kebun Kelapa Sawit untuk Tujuan Perhitungan Denda terhadap Penanaman Kelapa Sawit di Luar IUP Perusahaan Seluas 681,36 ha;
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak