Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
172/G/2026/PTUN.JKT PDT. ABDUL SITUMORANG SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 172/G/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PDT. ABDUL SITUMORANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Winanto Kusuma Wardoyo, S.H.PDT. ABDUL SITUMORANG
Tergugat
NoNama
1SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Dalam Penundaan:

 

  1. Mengabulkan permohonan “Penundaan Pelaksanaan” yang dimohonkan PENGGUGAT;
  2. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia No: R-107/DJ.IV/Set.IV/PS.03.3/05/2023, tanggal 24 Mei 2023, perihal: Klarifikasi Pengaduan Masyarakat Terkait Pengaduan Pdt. Ev Evapora Siburian, dkk berikut  turutannya, ditunda berlakunya atau ditangguhkan pelaksanaannya, sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

  1. Dalam Pokok Perkara:

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia No: R-107/DJ.IV/Set.IV/PS.03.3/05/2023, tanggal 24 Mei 2023, perihal: Klarifikasi Pengaduan Masyarakat Terkait Pengaduan Pdt. Ev Evapora Siburian, dkk berikut  turutannya;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia No: R-107/DJ.IV/Set.IV/PS.03.3/05/2023, tanggal 24 Mei 2023, perihal: Klarifikasi Pengaduan Masyarakat Terkait Pengaduan Pdt. Ev Evapora Siburian, dkk berikut  turutannya;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak