Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
03/G/2015/PTUN-JKT H. SULAIMAN HASYIM,S.Ag.,MH MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 03/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2015
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. SULAIMAN HASYIM,S.Ag.,MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANDI HARDIANTO, SH. DKKH. SULAIMAN HASYIM,S.Ag.,MH
Tergugat
NoNama
1MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Posita :

  • Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor . B.II/3/PTDH/24981.1, tanggal 17 Oktober 2014, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. SULAIMAN HASyim, S.Ag.,MH.


Petitum :

  1. Mengabulakan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor . B.II/3/PTDH/24981.1, tanggal 17 Oktober 2014, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. SULAIMAN HASyim, S.Ag.,MH;
  3. Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor . B.II/3/PTDH/24981.1, tanggal 17 Oktober 2014, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. SULAIMAN HASyim, S.Ag.,MH;
  4. Mewajibkan kepada tergugat memulihkan harkat dan kedudukan penggugat sebagai pegawai negeri sipilseperti semula sebelum adanya/diterbitkannya objek sengketa;
  5. Membebankan biaya perkara kepada tergugat.



PERBAIKAN (02/02/2015) :

  1. Mengabulakan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor . B.II/3/PTDH/24981.1, tanggal 17 Oktober 2014, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. SULAIMAN HASyim, S.Ag.,MH.
  3. Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor . B.II/3/PTDH/24981.1, tanggal 17 Oktober 2014, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. SULAIMAN HASyim, S.Ag.,MH.
  4. Mewajibkan kepada tergugat memulihkan harkat dan kedudukan penggugat sebagai pegawai negeri sipil.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak