| Gugatan |
Posita :
- Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor . B.II/3/PTDH/24981.1, tanggal 17 Oktober 2014, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. SULAIMAN HASyim, S.Ag.,MH.
Petitum :
- Mengabulakan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor . B.II/3/PTDH/24981.1, tanggal 17 Oktober 2014, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. SULAIMAN HASyim, S.Ag.,MH;
- Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor . B.II/3/PTDH/24981.1, tanggal 17 Oktober 2014, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. SULAIMAN HASyim, S.Ag.,MH;
- Mewajibkan kepada tergugat memulihkan harkat dan kedudukan penggugat sebagai pegawai negeri sipilseperti semula sebelum adanya/diterbitkannya objek sengketa;
- Membebankan biaya perkara kepada tergugat.
PERBAIKAN (02/02/2015) :
- Mengabulakan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor . B.II/3/PTDH/24981.1, tanggal 17 Oktober 2014, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. SULAIMAN HASyim, S.Ag.,MH.
- Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor . B.II/3/PTDH/24981.1, tanggal 17 Oktober 2014, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. SULAIMAN HASyim, S.Ag.,MH.
- Mewajibkan kepada tergugat memulihkan harkat dan kedudukan penggugat sebagai pegawai negeri sipil.
|