Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/G/2024/PTUN.JKT Ponirin Johan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 144/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ponirin Johan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Surat Penetapan Hari/Tanggal Lelang PT Bank CTBC Indonesia Nomor S-1309/KNL.0705/2023 tertanggal 07 Juni 2023, dan Surat Pemberitahuan Penjadwalan Kembali Waktu Pelaksanaan Lelang PT Bank CTBC Indonesia Nomor                               S-1411/KNL.0705/2023 tertanggal 22 Juni 2023 yang diterbitkan TERGUGAT adalah cacat prosedur dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Menyatakan batal Surat Penetapan Hari/Tanggal Lelang PT Bank CTBC Indonesia Nomor S-1309/KNL.0705/2023 tertanggal 07 Juni 2023, dan Surat Pemberitahuan Penjadwalan Kembali Waktu Pelaksanaan Lelang PT Bank CTBC Indonesia Nomor S-1411/KNL.0705/2023 tertanggal 22 Juni 2023 yang diterbitkan oleh TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul setelah terbitnya Surat Penetapan Hari/Tanggal Lelang PT Bank CTBC Indonesia Nomor S-1309 KNL.0705/2023 tertanggal 07 Juni 2023, dan Surat Pemberitahuan Penjadwalan Kembali Waktu Pelaksanaan Lelang PT Bank CTBC Indonesia Nomor S-1411/KNL.0705/2023 tertanggal 22 Juni 2023 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak