| Gugatan |
DALAM PENUNDAAN:
|
1.
|
Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
|
|
2.
|
-
|
Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk menunda Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 5/1/AS.00.02/I/2026 tentang Perhitungan Dan Penetapan Ulang Hak-Hak Pekerja/Buruh Berupa Upah Kerja Lembur Atas Nama Anto Suyono, Marsuki Dan Prayitno Periode Januari Tahun 2013 S.D Desember Tahun 2023 Pekerja/Buruh PT Sumber Subur Sejati Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 7 Januari 2026, sampai putusan atas perkara Tata Usaha Negara ini memiliki Putusan yang berkekuatan hukum yang tetap.
|
|
|
-
|
Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk menunda Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada PT Sumber Subur Sejati Nomor : B-5/274/AS.00.02/II/2026 tanggal 5 Februari 2026, perihal : Jawaban, sampai putusan atas perkara Tata Usaha Negara ini memiliki Putusan yang berkekuatan hukum yang tetap.
|
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah:
- Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 5/1/AS.00.02/I/2026 tentang Perhitungan Dan Penetapan Ulang Hak-Hak Pekerja/Buruh Berupa Upah Kerja Lembur Atas Nama Anto Suyono, Marsuki Dan Prayitno Periode Januari Tahun 2013 S.D Desember Tahun 2023 Pekerja/Buruh PT Sumber Subur Sejati Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 7 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I; dan
- Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada PT Sumber Subur Sejati Nomor : B-5/274/AS.00.02/II/2026 tanggal 5 Februari 2026, perihal : Jawaban, yang dikeluarkan oleh TERGUGAT II;
- Mewajibkan untuk dicabut:
- Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 5/1/AS.00.02/I/2026 tentang Perhitungan Dan Penetapan Ulang Hak-Hak Pekerja/Buruh Berupa Upah Kerja Lembur Atas Nama Anto Suyono, Marsuki Dan Prayitno Periode Januari Tahun 2013 S.D Desember Tahun 2023 Pekerja/Buruh PT Sumber Subur Sejati Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 7 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I; dan
- Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada PT Sumber Subur Sejati Nomor : B-5/274/AS.00.02/II/2026 tanggal 5 Februari 2026, perihal : Jawaban, yang dikeluarkan oleh TERGUGAT II;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |