Petitum |
Posita :
Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Publik Provinsi DKI Jakarta Nomor 0197/VIII/KIP-DKI-PS-M-A/2014 tanggal 30 September 2015 antara Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik (Pemohon dalam sengketa informasi) terhadap Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur (Termohon dalam sengketa informasi), yang amar putusannya sebagai berikut:
- Menerima permohonan sengketa informasi Pemohon;
- Menyatakan permohonan informasi publik yang dimintakan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh Pemohon.
- Memerintahkan Termohon untuk memberikan akses kepada Pemohon ke Badan Publik yang menguasai informasi aquo;
- Membebankan biaya penggandaan salinan informasi publik kepada Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mempergunakan informasi publik tersebut diatas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Petitum :
- Mengabulkan Keberatan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0197/VIII/KIP-DKI-PS-M-A/2014 tanggal 30 September 2015;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mencabut Surat Putusan Komisi InformasiĀ Provinsi DKI Jakarta Nomor 0197/VIII/KIP-DKI-PS-M-A/2014 tanggal 30 September 2015;
- Memerintahkan kepada TURUT TERMOHON untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam sengketa tata usaha negara ini.
|