Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
262/G/KI/2015/PTUN.JKT WALIKOTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR PERKUMPULAN INDONESIA TRANSPARASI PUBLIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 262/G/KI/2015/PTUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 16 Des. 2015
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WALIKOTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PERKUMPULAN INDONESIA TRANSPARASI PUBLIK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Posita :

Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Publik Provinsi DKI Jakarta Nomor 0197/VIII/KIP-DKI-PS-M-A/2014 tanggal 30 September 2015 antara Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik (Pemohon dalam sengketa informasi) terhadap Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur (Termohon dalam sengketa informasi), yang amar putusannya sebagai berikut:

  1. Menerima permohonan sengketa informasi Pemohon;
  2. Menyatakan permohonan informasi publik yang dimintakan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh Pemohon.
  3. Memerintahkan Termohon untuk memberikan akses kepada Pemohon ke Badan Publik yang menguasai informasi aquo;
  4. Membebankan biaya penggandaan salinan informasi publik kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mempergunakan informasi publik tersebut diatas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Petitum :

  1. Mengabulkan Keberatan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0197/VIII/KIP-DKI-PS-M-A/2014 tanggal 30 September 2015;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mencabut Surat Putusan Komisi InformasiĀ  Provinsi DKI Jakarta Nomor 0197/VIII/KIP-DKI-PS-M-A/2014 tanggal 30 September 2015;
  4. Memerintahkan kepada TURUT TERMOHON untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  5. Menghukum TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam sengketa tata usaha negara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak