Dalam Pokok Permohonan.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
2. Mewajibkan Kepala Suku Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan TUN sesuai dengan surat permohonan Pemohon Tanggal 29 Juli 2019 yang diterima tanggal 31 Juli 2021 2019 perihal Keberatan Kelas atas SPPT terhutang Tahun 2019 dengan NOP : 31.73.640.001.003-01330
3. Menghukum Kepala Suku Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat membayar biaya perkara ; |