| Petitum |
MENGADILI:
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 043/XI/KIP-PSI-A/2021 tertanggal 23 Februari 2026;
MENGADILI SENDIRI:
- menolak permohonan dari Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan PPID BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan tetap sah dan berlaku;
- Menyatakan Informasi yang dimohonkan oleh Para Pemohon dalam Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 043/XI/KIP-PSI-A/2021 tertanggal 23 Februari 2026, yakni:
- Hasil Asesmen TWK atas nama Para Pemohon (Individual Report masing-masing Pemohon);
- Kertas Kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen, yang sekurang-kurangnya memuat:
- Metodologi penilaian;
- Kriteria penilaian;
- Rekaman/Hasil wawancara;
- Analisis assesor/Pewawancara;
- Saran dari assesor/Pewawancara;
- Dasar/acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK tersebut;
- Dasar/acuan penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK tersebut;
- Dasar/acuan penentuan dan penunjukan asesor/pewawancara;
- Sertifikat assesor sebagai asesor ASN;
- Kertas kerja assesor/Pewawancara;
- Berita acara penentuan lulus atau tidak lulus oleh assesor/pewawancara,
merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 17 huruf i dan/atau huruf j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo. Putusan KIP RI Nomor 024/VIII/KIP-PS-A/2021, Putusan KIP RI Nomor 025/VIII/KIP-PS-A/2021, Putusan PTUN Jakarta Nomor: 100/G/KI/2022/PTUN.JKT, dan Putusan MA RI Nomor: 614K/TUN/2022.
- Menyatakan Informasi yang dimohonkan oleh Para Pemohon dalam Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 043/XI/KIP-PSI-A/2021 tertanggal 23 Februari 2026, yakni:
- Hasil Asesmen TWK atas nama Para Pemohon (Individual Report masing-masing Pemohon);
- Kertas Kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen, yang sekurang-kurangnya memuat:
- Metodologi penilaian;
- Kriteria penilaian;
- Rekaman/Hasil wawancara;
- Analisis assesor/Pewawancara;
- Saran dari assesor/Pewawancara;
- Dasar/acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK tersebut;
- Dasar/acuan penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK tersebut;
- Dasar/acuan penentuan dan penunjukan asesor/pewawancara;
- Sertifikat assesor sebagai asesor ASN;
- Kertas kerja assesor/Pewawancara;
- Berita acara penentuan lulus atau tidak lulus oleh assesor/pewawancara,
Tidak berada dalam penguasaan Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi); atau
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi.
|