| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah:
- Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2026 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kepada PT. Teluk Nauli di Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, tanggal 26 Januari 2026;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut:
- Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2026 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kepada PT. Teluk Nauli di Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, tanggal 26 Januari 2026;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara A quo.
|