Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/G/KI/2024/PTUN.JKT KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI REPUBLIK INDONESIA PT. BUMIGAS ENERGI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 151/G/KI/2024/PTUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT. BUMIGAS ENERGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya.
  • Menerima dalil-dalil Pemohonan Keberatan untuk seluruhnya;
  • Menyatakan informasi yang dimohon Pemohon berupa Dasar dan/atau sumber mengenai dokumen tertulis atau keterangan lisan berasal dari siapa informasi yang memiliki pejabat KPK dalam menerbitkan surat Deputi Bidang Pencegahan KK, Pahala Nainggolan kepada Direktur Utama PT. Geo Dipa Energi No.B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017 perihal: "Tanggapan terhadap permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC". Yang memberikan keterangan/kesimpulan mengenai tidak adanya rekening PT. Bumigas Energi yang aktif maupun telah tutup di HSBC Hongkong, Merupakan informasi yang dikecualikan.
  • Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 006/III/KIP-PSI-A/2022 tanggal  27 Maret 2024, serta memerintahkan Termohon menolak memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik;
  • Menghukum Termohon Keberatan/Pemohon Informasi untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak