| Gugatan |
DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk Penundaan; ---------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 81 tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 Perihal Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Atas nama PT. Anugerah Rimba Makmur Di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sampai adanya putusan hukum Pengadilan tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap;-----
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;------------------------------ ------
- Menyatakan batal dan tidak sah objek sengketa berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 81 tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 Perihal Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Atas nama PT. Anugerah Rimba Makmur Di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara; ------
- Mewajibkan Tergugat mencabut objek sengketa, yaitu Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 81 tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 Perihal Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Atas nama PT. Anugerah Rimba Makmur Di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara; ------
- Mewajibkan Tergugat merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat seperti semula dan memberlakukan kembali Surat Keputusan Menteri Kehutanan Negara Republik Indonesia Nomor SK. 669/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 jo. Surat Keputusan Penetapan Areal Kerja dari Mentri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.209/Menlhk/Setjen/PLA.2/3/2019 tanggal 6 Maret 2019, dan jo. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.1486/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang perubahan atas keputusan SK. 669/Menhut-II/2009;-------------------- ------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ------
|