Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/G/2026/PTUN.JKT Dr. Bonatua Silalahi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Dismissal
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 158/G/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Bonatua Silalahi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 453/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang isi penetapannya adalah Prabowo Subianto – Hatta Rajasa dan Jokowidodo – Jusuf Kalla dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1130/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil    Presiden   Tahun   2019   yang   isi   penetapannya          adalah  Jokowidodo – Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno walaupun sudah berlalu;

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 453/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang isi penetapannya adalah Prabowo Subianto – Hatta Rajasa dan Jokowidodo – Jusuf Kalla dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1130/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil    Presiden   Tahun   2019   yang   isi   penetapannya          adalah  Jokowidodo – Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno walupun sudah berlalu;

4. Mengingatkan kepada Tergugat agar tidak terjadi lagi kesalahan ferivikasi ijazah calon presiden pada pelihan umum yang yang akan datang;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak