Petitum |
POSITA:
keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 004/I/KIP-PS-A/2016, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at, tanggal 20 Januari 2017.
PETITUM:
- Menerima Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan;
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Putusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 004/I/KIP-PS-A/2016, tanggal 20 Januari 2017, antara LSM P3KN selaku Pemohon dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Cq. Sekretaris Jenderal selaku Atasan PPID (sebagai Termohon).
- Menyatakan Permohonan Informasi Publik dari TERMOHON (sebelumnya PERMOHON) kepada Komisi Informasi Pusat sebagaimana register Perkara Nomor 004/I/KIP-PS-A/2016 tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
- Mewajibkan Komisi Informasi Pusat RI untuk mencabut Putusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 004/I/KIP-PS-A/2016, tanggal 20 Januari 2017, antara LSM P3KN selaku Pemohon dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Cq. Sekretaris Jenderal selaku Atasan PPID (sebagai Termohon).
- Menghukum TERMOHON (sebelumnya PEMOHON) membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
|