Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2015/PTUN-JKT PT. BERKAT CAHAYA TIMBER. Diwakili oleh : Ir. Djoko Agung Praptono MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Kehutanan
Nomor Perkara 14/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2015
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BERKAT CAHAYA TIMBER. Diwakili oleh : Ir. Djoko Agung Praptono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. HINCA IP PANJAITAN SH.,MH. DKKPT. BERKAT CAHAYA TIMBER. Diwakili oleh : Ir. Djoko Agung Praptono
Tergugat
NoNama
1MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Posita :

  • Tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan IUPHHKA-HA a.n.PT. Berkat Cahaya Timber dan Pemberitahuan Hapusnya Izin.


Petitum :

DALAM PENANGGUHAN PELAKSANAAN :

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Yang Di Mohonkan Penggugat.
  2. Menyatakan Pelaksanaan Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia Surat No.S.605/Menhut-VI/BUHA/2014, tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan IUPHHKA-HA a.n.PT. Berkat Cahaya Timber dan Pemberitahuan Hapusnya Izin tanggal 6 Oktober 2014.


DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia Surat No.S.605/Menhut-VI/BUHA/2014, tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan IUPHHKA-HA a.n.PT. Berkat Cahaya Timber dan Pemberitahuan Hapusnya Izin tanggal 6 Oktober 2014.
  3. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan memperpanjang IUPHHKA-HA kepada penggugat yang telah dimohonkan sebelumnya.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.



PERBAIKAN (12/02/2015)

DALAM PENANGGUHAN PELAKSANAAN :

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Yang Di Mohonkan Penggugat.
  2. Menyatakan Pelaksanaan Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia Surat No.S.605/Menhut-VI/BUHA/2014, tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan IUPHHKA-HA a.n.PT. Berkat Cahaya Timber dan Pemberitahuan Hapusnya Izin tanggal 6 Oktober 2014.sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia Surat No.S.605/Menhut-VI/BUHA/2014, tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan IUPHHKA-HA a.n.PT. Berkat Cahaya Timber dan Pemberitahuan Hapusnya Izin tanggal 6 Oktober 2014.
  3. Memerintahkan tergugat mencabut Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia Surat No.S.605/Menhut-VI/BUHA/2014, tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan IUPHHKA-HA a.n.PT. Berkat Cahaya Timber dan Pemberitahuan Hapusnya Izin tanggal 6 Oktober 2014.
  4. Menghukum tergugat menerbitkan surat keputusan perpanjangan IUPHHKA-HA a.n.PT. Berkat Cahaya Timber.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak