| Gugatan |
Posita :
- Tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan IUPHHKA-HA a.n.PT. Berkat Cahaya Timber dan Pemberitahuan Hapusnya Izin.
Petitum :
DALAM PENANGGUHAN PELAKSANAAN :
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Yang Di Mohonkan Penggugat.
- Menyatakan Pelaksanaan Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia Surat No.S.605/Menhut-VI/BUHA/2014, tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan IUPHHKA-HA a.n.PT. Berkat Cahaya Timber dan Pemberitahuan Hapusnya Izin tanggal 6 Oktober 2014.
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia Surat No.S.605/Menhut-VI/BUHA/2014, tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan IUPHHKA-HA a.n.PT. Berkat Cahaya Timber dan Pemberitahuan Hapusnya Izin tanggal 6 Oktober 2014.
- Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan memperpanjang IUPHHKA-HA kepada penggugat yang telah dimohonkan sebelumnya.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
PERBAIKAN (12/02/2015)
DALAM PENANGGUHAN PELAKSANAAN :
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Yang Di Mohonkan Penggugat.
- Menyatakan Pelaksanaan Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia Surat No.S.605/Menhut-VI/BUHA/2014, tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan IUPHHKA-HA a.n.PT. Berkat Cahaya Timber dan Pemberitahuan Hapusnya Izin tanggal 6 Oktober 2014.sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia Surat No.S.605/Menhut-VI/BUHA/2014, tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan IUPHHKA-HA a.n.PT. Berkat Cahaya Timber dan Pemberitahuan Hapusnya Izin tanggal 6 Oktober 2014.
- Memerintahkan tergugat mencabut Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia Surat No.S.605/Menhut-VI/BUHA/2014, tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan IUPHHKA-HA a.n.PT. Berkat Cahaya Timber dan Pemberitahuan Hapusnya Izin tanggal 6 Oktober 2014.
- Menghukum tergugat menerbitkan surat keputusan perpanjangan IUPHHKA-HA a.n.PT. Berkat Cahaya Timber.
|