Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa:
- Tindakan Tergugat I tidak melakukan perbuatan konkrit untuk memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Produksi (IUP OP) milik PT Global Nacli berupa keputusan Bupati Konawe No 471 Tahun 2011 Tanggal 31 Maret 2011 Tentang peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kedalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI);
- Tindakan Tergugat II yang tidak mengikutsertakan data dan/atau dokumen izin usaha pertambangan milik PT Global Nacli berupa keputusan Bupati Konawe No 471 Tahun 2011 Tanggal 31 Maret 2011 Tentang peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, dalam berita acara rekonsiliasi izin usaha pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara;
Adalah Perbuatan Melanggar Hukum
- Mewajibkan kepada Tergugat:
- Tergugat I melakukan memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Produksi (IUP OP) milik PT Global Nacli berupa keputusan Bupati Konawe No 471 Tahun 2011 Tanggal 31 Maret 2011 Tentang peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kedalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI);
- Tergugat II melakukan mengikutsertakan data dan/atau dokumen izin usaha pertambangan milik PT Global Nacli berupa keputusan Bupati Konawe No 471 Tahun 2011 Tanggal 31 Maret 2011 Tentang peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, dalam berita acara rekonsiliasi izin usaha pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
|