Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/G/KI/2026/PTUN.JKT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 101/G/KI/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

MENGADILI:

Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 043/XI/KIP-PSI-A/2021 tertanggal 23 Februari 2026;

MENGADILI SENDIRI:

  1. menolak permohonan dari Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan PPID BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan tetap sah dan berlaku;
  3. Menyatakan Informasi yang dimohonkan oleh Para Pemohon dalam Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 043/XI/KIP-PSI-A/2021 tertanggal 23 Februari 2026, yakni:
    1. Hasil Asesmen TWK atas nama Para Pemohon (Individual Report masing-masing Pemohon);
    2. Kertas Kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen, yang sekurang-kurangnya memuat:
      1. Metodologi penilaian;
      2. Kriteria penilaian;
      3. Rekaman/Hasil wawancara;
      4. Analisis assesor/Pewawancara;
      5. Saran dari assesor/Pewawancara;
    3. Dasar/acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK tersebut;
    4. Dasar/acuan penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK tersebut;
    5. Dasar/acuan penentuan dan penunjukan asesor/pewawancara;
    6. Sertifikat assesor sebagai asesor ASN;
    7. Kertas kerja assesor/Pewawancara;
    8. Berita acara penentuan lulus atau tidak lulus oleh assesor/pewawancara,

merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 17 huruf i dan/atau huruf j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo. Putusan KIP RI Nomor 024/VIII/KIP-PS-A/2021, Putusan KIP RI Nomor 025/VIII/KIP-PS-A/2021, Putusan PTUN Jakarta Nomor: 100/G/KI/2022/PTUN.JKT, dan Putusan MA RI Nomor: 614K/TUN/2022.

  1. Menyatakan Informasi yang dimohonkan oleh Para Pemohon dalam Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 043/XI/KIP-PSI-A/2021 tertanggal 23 Februari 2026, yakni:
    1. Hasil Asesmen TWK atas nama Para Pemohon (Individual Report masing-masing Pemohon);
    2. Kertas Kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen, yang sekurang-kurangnya memuat:
      1. Metodologi penilaian;
      2. Kriteria penilaian;
      3. Rekaman/Hasil wawancara;
      4. Analisis assesor/Pewawancara;
      5. Saran dari assesor/Pewawancara;
    3. Dasar/acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK tersebut;
    4. Dasar/acuan penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK tersebut;
    5. Dasar/acuan penentuan dan penunjukan asesor/pewawancara;
    6. Sertifikat assesor sebagai asesor ASN;
    7. Kertas kerja assesor/Pewawancara;
    8. Berita acara penentuan lulus atau tidak lulus oleh assesor/pewawancara,

Tidak berada dalam penguasaan Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi); atau

  1. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak