| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Pemerintahan Tergugat dalam menerima Permintaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan Audit PKKN berdasarkan Surat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor R/379/DIK.01.00/20-23/07/2024 perihal Permintaan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 9 Juli 2024, dan menerbitkan Surat Tugas Direktur Investigasi II Nomor PE.03.02/ST-118/D503/1/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 yang diperpanjang dengan Surat Tugas Direktur Investigasi III Nomor PE.03.02/ST-29/D503/1/2025 tanggal 26 Februari 2025, Surat Tugas Direktur Investigasi III Nomor PE.03.02/ST-52/D503/1/2025 tanggal 15 April 2025, Surat Tugas Direktur Investigasi III Nomor PE.03.02/ST-68/D503/1/2025 tanggal 26 Mei 2025 dan Surat Tugas Direktur Investigasi III Nomor PE.03.02/ST-71/D603/1/2025 tanggal 19 Juni 2025 meskipun tidak memenuhi Kriteria Substantif merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa peninjauan kembali (review) serta tindakan korektif berupa revisi dan/atau pembatalan terhadap Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia kepada PT Petro Energy dengan Surat Pengantar Nomor PE.03.03/SR/S-530/D6/03/2025 tanggal 7 Juli 2025 yang merupakan hasil Audit PKKN berdasarkan Surat Tugas Direktur Investigasi II Nomor PE.03.02/ST-118/D503/1/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 yang diperpanjang dengan Surat Tugas Direktur Investigasi III Nomor PE.03.02/ST-29/D503/1/2025 tanggal 26 Februari 2025, Surat Tugas Direktur Investigasi III Nomor PE.03.02/ST-52/D503/1/2025 tanggal 15 April 2025, Surat Tugas Direktur Investigasi III Nomor PE.03.02/ST-68/D503/1/2025 tanggal 26 Mei 2025 dan Surat Tugas Direktur Investigasi III Nomor PE.03.02/ST-71/D603/1/2025 tanggal 19 Juni 2025 karena Laporan Hasil Audit tersebut berasal dari Tindakan Pemerintahan Tergugat yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
atau
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim PTUN Jakarta yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |