Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
421/G/2025/PTUN.JKT PT. Restu Ibu Sejahtera Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) cq Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Cq Pimpinan Direktorat Wilayah II Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 421/G/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Restu Ibu Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus Andro Rizky Tapon, S.HPT. Restu Ibu Sejahtera
Tergugat
NoNama
1Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) cq Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Cq Pimpinan Direktorat Wilayah II
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau tidak sah Surat Pencabutan Izin Nomor : 20220405-01-14903 Tanggal 05 April 2022 atas nama PT. RESTU IBU SEJAHTERA yang diterbitkan oleh TERGUGAT;
  3. Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Pencabutan izin Nomor: 20220405-01-14903 Tanggal 05 April 2022 atas nama PT. RESTU IBU SEJAHTERA
  4. Menyatakan Pembayaran-pembayaran yang dilakukan PENGGUGAT kepada Negara sah demi hukum;
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memulihkan serta mengaktifkan kembali izin IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) yang diterbitkan Bupati Ketapang dengan nomor: 351 tertanggal 10 September 2009;
  6. Menghukum  TERGUGAT untuk tunduk serta mematuhi Putusan ini;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak