Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/G/2024/PTUN.JKT Alexandra Prihatinie, dkk Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 137/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alexandra Prihatinie, dkk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam permohonan penundaan:

 

  1. Menerima permohonan Para Penggugat;
  2. Menetapkan Objek Gugatan tidak dapat dilaksanakan sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).

 

Dalam Pokok Perkara:

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Objek Gugatan batal atau tidak sah;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Objek Gugatan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak