| Gugatan |
- Dalam Penundaan (Schorsing)
- Mengabulkan Permohonan Penundaan (schorsing) terhadap Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, Dan/Atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, yang diterbitkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 12 Januari 2026 ;
- Menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, Dan/Atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, yang diterbitkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 12 Januari 2026 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Dalam Pokok Perkara / Sengketa
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, Dan/Atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, yang diterbitkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 12 Januari 2026 ;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, Dan/Atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, yang diterbitkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 12 Januari 2026 ;
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara menurut hukum.
|