Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
551/G/2023/PTUN.JKT Rudy Arbi Halasan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Pemberitahuan Hasil Putusan Verzet
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 551/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Rudy Arbi Halasan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak melakukan proses pemberhentian pendapatan
  3. Mewajibkan Tergugat  untuk melakukan Tindakan administrasi perintahan berupa memproses pencairan pendapatan yang bersangkutan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak