Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/G/2026/PTUN.JKT PT BORNEO SUBUR PRIMA MENTERI KEHUTANAN NEGARA RI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 113/G/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BORNEO SUBUR PRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad triastomo, SHPT BORNEO SUBUR PRIMA
Tergugat
NoNama
1MENTERI KEHUTANAN NEGARA RI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

MENGADILI :

 

Dalam Penundaan :

 

Menguatkan penetapan penundaan pelaksanaan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan khusus Lampiran II Nomor Urut 117 atas nama PT. Varita Majutama seluas 35.371,00 Ha. yang terletak di Distrik Sumuri dan Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat tersebut, sampai dengan putusan Pengadilan atas perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Dalam Pokok Perkara :

 

Primair :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan khusus Lampiran II Nomor Urut 117 atas nama PT. Varita Majutama seluas 35.371,00 Ha. yang terletak di Distrik Sumuri dan Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat tersebut.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan sepanjang mengenai pencabutan terhadap bekas izin konsesi PT. Varita Majutama seluas 35.371,00 Ha. yang terletak di Distrik Sumuri dan Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat tersebut.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak