| Gugatan |
Posita :
- Pengembalian berkas ususl penetapan Nip CPNS Tahun Anggaran 2013 atas nama Arnes Sembiring, ST.M.Kom.
Petitum :
I. DALAM PENUNDAAN PELAKSANAAN PUTUSAN.
- Mengabulkan permohonan penggugat;
- Menyatakan penundaan pelaksanaan keputusan penolakan usulan penetapan nip CPNS atas nama Penggugat sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
II. DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan surat tergugat kepala badan kepegawaian negara republik indonesia No. 044/Dir.PK/TMS/2014 TAnggal 21 Oktober 2014 perihal Pengembalian berkas ususl penetapan Nip CPNS Tahun Anggaran 2013 atas nama Arnes Sembiring, ST.M.Kom. dinyatakan tidak sah;
- Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan penetapan Nip calon pegawai negeri sipil (cpns) atas nama penggugat Arnes Sembiring, ST.M.Kom;
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
I. PERBAIKAN (10/03/2015)
DALAM PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN :
- mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan kepala badan kepegawaian negara republik indonesia No. 044/Dir.PK/TMS/2014 TAnggal 21 Oktober 2014 perihal Pengembalian berkas ususl penetapan Nip CPNS Tahun Anggaran 2013 atas nama Arnes Sembiring, ST.M.Kom, yang di ajukan oleh penggugat;
- Menyatakan menunda pelaksanaan keputusan kepala badan kepegawaian negara republik indonesia No. 044/Dir.PK/TMS/2014 TAnggal 21 Oktober 2014 perihal Pengembalian berkas ususl penetapan Nip CPNS Tahun Anggaran 2013 atas nama Arnes Sembiring, ST.M.Kom , sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
II. DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah kepala badan kepegawaian negara republik indonesia No. 044/Dir.PK/TMS/2014 TAnggal 21 Oktober 2014 perihal Pengembalian berkas ususl penetapan Nip CPNS Tahun Anggaran 2013 atas nama Arnes Sembiring, ST.M.Kom;
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan nomor No. 044/Dir.PK/TMS/2014 TAnggal 21 Oktober 2014 perihal Pengembalian berkas ususl penetapan Nip CPNS Tahun Anggaran 2013 atas nama Arnes Sembiring, ST.M.Kom;
- Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan penetapan nomor induk pegawai (NIP) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2013 atas nama Arnes Sembiring, ST.M.Kom;
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|