Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2015/PTUN-JKT ARNES SEMBIRING, ST,M.Kom Kepala Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 19/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2015
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ARNES SEMBIRING, ST,M.Kom
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENI ROMON SIREGAR,SH. DKKARNES SEMBIRING, ST,M.Kom
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Posita :

  • Pengembalian berkas ususl penetapan Nip CPNS Tahun Anggaran 2013 atas nama Arnes Sembiring, ST.M.Kom.


Petitum :

I. DALAM PENUNDAAN PELAKSANAAN PUTUSAN.

  1. Mengabulkan permohonan penggugat;
  2. Menyatakan penundaan pelaksanaan keputusan penolakan usulan penetapan nip CPNS atas nama Penggugat sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


II. DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan surat tergugat kepala badan kepegawaian negara republik indonesia No. 044/Dir.PK/TMS/2014 TAnggal 21 Oktober 2014 perihal Pengembalian berkas ususl penetapan Nip CPNS Tahun Anggaran 2013 atas nama Arnes Sembiring, ST.M.Kom. dinyatakan tidak sah;
  3. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan penetapan Nip calon pegawai negeri sipil (cpns) atas nama penggugat Arnes Sembiring, ST.M.Kom;
  4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


I. PERBAIKAN (10/03/2015)

DALAM PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN :

  1. mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan kepala badan kepegawaian negara republik indonesia No. 044/Dir.PK/TMS/2014 TAnggal 21 Oktober 2014 perihal Pengembalian berkas ususl penetapan Nip CPNS Tahun Anggaran 2013 atas nama Arnes Sembiring, ST.M.Kom, yang di ajukan oleh penggugat;
  2. Menyatakan menunda pelaksanaan keputusan kepala badan kepegawaian negara republik indonesia No. 044/Dir.PK/TMS/2014 TAnggal 21 Oktober 2014 perihal Pengembalian berkas ususl penetapan Nip CPNS Tahun Anggaran 2013 atas nama Arnes Sembiring, ST.M.Kom , sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


II. DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah kepala badan kepegawaian negara republik indonesia No. 044/Dir.PK/TMS/2014 TAnggal 21 Oktober 2014 perihal Pengembalian berkas ususl penetapan Nip CPNS Tahun Anggaran 2013 atas nama Arnes Sembiring, ST.M.Kom;
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan nomor No. 044/Dir.PK/TMS/2014 TAnggal 21 Oktober 2014 perihal Pengembalian berkas ususl penetapan Nip CPNS Tahun Anggaran 2013 atas nama Arnes Sembiring, ST.M.Kom;
  4. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan penetapan nomor induk pegawai (NIP) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2013 atas nama Arnes Sembiring, ST.M.Kom;
  5. Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak