Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tindakan Termohon adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Pemerintah yang mengakibatkan kerugian Pemohon selaku Warga Masyarakat Warganegara yang telah dilayani secara diskriminatif dan tidak berkeadilan.
- Memerintahkan Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan Tata Usaha Negara sesuai dengan Surat Permohonan Pemohon Nomor: 01/LMK-PN/PFP/X/2020, Tanggal 10 November 2020, Perihal: Permohonan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta Lagu Rekaman Industri Nusantara.
- Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan Izin Operasional yang Pemohon ajukan dengan masa waktu berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi Pemohon baik kerugian materiil dan/maupun kerugian immateriil sebesar Rp. 15.670.000.000,- (lima belas milyar enam ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Pemohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) perhari bila lalai melaksanakan putusan.
- Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Keputusan ini selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari sejak Keputusan ini ditetapkan.
- Menghukum Temohon membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
|