Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/P/FP/2020/PTUN.JKT Fritz Todung Pamostang Rajagukguk MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 23/P/FP/2020/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 30 Nov. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Fritz Todung Pamostang Rajagukguk
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tindakan Termohon adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Pemerintah yang mengakibatkan kerugian  Pemohon selaku Warga Masyarakat Warganegara yang telah dilayani secara diskriminatif dan tidak berkeadilan. 
  3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan Tata Usaha Negara sesuai dengan Surat  Permohonan Pemohon Nomor: 01/LMK-PN/PFP/X/2020, Tanggal 10 November 2020, Perihal: Permohonan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta Lagu Rekaman Industri Nusantara.
  4. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan Izin Operasional yang Pemohon ajukan dengan masa waktu berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. 
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi Pemohon baik kerugian materiil dan/maupun kerugian immateriil sebesar Rp. 15.670.000.000,- (lima belas milyar enam ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Pemohon.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar uang paksa (Dwangsom)  sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) perhari bila lalai melaksanakan putusan. 
  7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Keputusan ini selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari sejak Keputusan ini ditetapkan.
  8. Menghukum Temohon membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak