Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/G/2026/PTUN.JKT 1.PT. HARTAMAS LESTARI
2.PT. MULTI ARTACIPTA SERASI
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN JAKARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 122/G/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. HARTAMAS LESTARI
2PT. MULTI ARTACIPTA SERASI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PIETER TALAWAY, SH., CN., MBAPT. HARTAMAS LESTARI
2PIETER TALAWAY, SH., CN., MBAPT. MULTI ARTACIPTA SERASI
Tergugat
NoNama
1DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN JAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. DALAM PENUNDAAN :
  2. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa yang diajukan Para Penggugat;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan obyek sengeketa berupa Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.03/2026 Tentang Pencabutan Izin Usaha PT. Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank, tanggal 27 Januari 2026, selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai dengan adanya putusan dalam perkara aquo yang berkekuatan hukum tetap;

 

 

  1. DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.03/2026 Tentang Pencabutan Izin Usaha PT. Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank, tanggal 27 Januari 2026;
  3. Mewajibkan Tergugat Mencabut Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.03/2026 Tentang Pencabutan Izin Usaha PT. Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank, tanggal 27 Januari 2026;
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Ex aquo et bono (Putusan yang adil dan bijaksana)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak