Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2026/PTUN.JKT AHMAD JUNDI KHALIFATULLAH. M.K.N MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Badan Hukum
Nomor Perkara 19/G/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD JUNDI KHALIFATULLAH. M.K.N
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Dalam Penundaan
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa yang diajukan Penggugat.
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda segala pelaksanaan yang berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0001713.AH.01.08.Tahun 2025 tanggal 24 September 2025 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
  3. Memerintahkan Tergugat  untuk tidak melakukan tindakan hukum dan/atau tindakan administratif apapun yang berkaitan dengan Objek Sengketa in litis selama perkara ini diperiksa dan diputus sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gemijsde)

 

  1. Dalam Pokok Perkara
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0001713.AH.01.08.Tahun 2025 tanggal 24 September 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0001713.AH.01.08.Tahun 2025 tanggal 24 September 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
  4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan hukum Penggugat sebagaimana sebelum diterbitkannya Objek Sengketa;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak