Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
338/G/2025/PTUN.JKT 1.ASENG alias EDY
2.BENNY
3.JONSEN
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 338/G/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASENG alias EDY
2BENNY
3JONSEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1surya darma S.H.,M.HASENG alias EDY
2surya darma S.H.,M.HBENNY
3surya darma S.H.,M.HJONSEN
Tergugat
NoNama
1Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Adminstrasi Pemerintahan dari Tergugat, berupa tidak mengeluarkan Tanah perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh  Para Penggugat seluas ± 315 (tiga ratus lima belas) hektar dari Kawasan Hutan (Suaka Margasatwa) Balai Raja melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan administrasi pemerintahan, berupa mengeluarkan Tanah perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh Para Penggugat seluas ± 315 (tiga ratus lima belas) hektar dari Kawasan Hutan (Suaka Margasatwa) Balai Raja melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan;
  4. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak