Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
130/G/KI/2015/PTUN.JKT KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA KAMILUDIN,SE. DKK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 130/G/KI/2015/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2015
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1KAMILUDIN,SE. DKK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Posita :

  • Putusan komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta  Nomor:  0001/I/KIP-DKI-PS-A-M-A/2015 tanggal 09 April 2015 yang dimohonkan keberatan beserta surat-surat lain yang berkaitan dengan sengketa ini yang amar putusannya sebagai berikut:

-------------------------------------6. AMAR PUTUSAN-------------------------------

[6.1] Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

[6.2] Menyatakan permohonan informasi publik yang dimintakan oleh Pemohon merupakan jenis informasi publik terbuka bersifat ketat dan terbatas  bagi Pemohon  a quo yang terkait kepentingan langsung;

[6.3] Memerintahkan Termohon memberikan salinan informasi publik  pada angka [5.2] kepada Pemohon  dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja  sejak salinan putusan diterima oleh Termohon;

[6.4] Membebankan biaya penggandaan salinan informasi publiK kepada Pemohon;

[6.5]  Memerintahkan kepada Termohon untuk mempergunakan informasi publik tersdebut di atas dengan sebaik-baiknya  dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;

 

Petitum :

  1. Menerima dan Mengabulkan Jawaban/Tanggapan Termohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Keberatan yang diajukan Pemohon telah lampau waktu/kadaluarsa.

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menolak Surat Keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menerima dan mengabulkan seluruh dalil yang diuraikan Termohon;
  3. Menetapkan semua biaya  perkara sesuai ketentuan undang-undang.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak