Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
130/G/KI/2015/PTUN.JKT | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA | KAMILUDIN,SE. DKK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2015 | ||||
Klasifikasi Perkara | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) | ||||
Nomor Perkara | 130/G/KI/2015/PTUN.JKT | ||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2015 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Posita :
-------------------------------------6. AMAR PUTUSAN------------------------------- [6.1] Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; [6.2] Menyatakan permohonan informasi publik yang dimintakan oleh Pemohon merupakan jenis informasi publik terbuka bersifat ketat dan terbatas bagi Pemohon a quo yang terkait kepentingan langsung; [6.3] Memerintahkan Termohon memberikan salinan informasi publik pada angka [5.2] kepada Pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon; [6.4] Membebankan biaya penggandaan salinan informasi publiK kepada Pemohon; [6.5] Memerintahkan kepada Termohon untuk mempergunakan informasi publik tersdebut di atas dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
Petitum :
Dalam Pokok Perkara :
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |