Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/G/2024/PTUN.JKT Winsi Kuhu Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 120/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Winsi Kuhu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDY HALOMOAN GURNING, SH., MSi.Winsi Kuhu
Tergugat
NoNama
1Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAAN

 

  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 513/KP.01/K1/12/2023 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama Winsi Kuhu, tanggal 22 Desember 2023;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 513/KP.01/K1/12/2023 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama Winsi Kuhu, tanggal 22 Desember 2023 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA 

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 513/KP.01/K1/12/2023 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama Winsi Kuhu, tanggal 22 Desember 2023;
  3. Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 513/KP.01/K1/12/2023 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama Winsi Kuhu, tanggal 22 Desember 2023;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat dalam jabatan semula sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2022-2027;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak