Gugatan |
DALAM PENUNDAAN:
- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan (schorsing) terhadap keputusan objek sengketa;
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: SK.1291/MENLHK/SETJEN/GKM.0/12/2023, Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada PT Mukti Sawit Kahuripan Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 4 Desember 2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: SK.1291/MENLHK/SETJEN/ GKM.0/12/2023, Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada PT Mukti Sawit Kahuripan Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 4 Desember 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: SK.1291/MENLHK/SETJEN/GKM.0/12/2023, Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada PT Mukti Sawit Kahuripan Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 4 Desember 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat agar menerbitkan Keputusan yang baru, yang pada pokoknya mewajibkan Tergugat untuk menetapkan besaran denda administratif yang dikenakan kepada Penggugat sebesar: Rp. 2.732.960.204,- (dua miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu dua ratus empat rupiah) sesuai dengan hasil kajian KJPP Romulo, Charlie dan Rekan, Nomor : 006/RCR-FS/IV/2024, tanggal 1 April 2024, perihal : Analisa Pendapatan Bersih Kebun Kelapa Sawit untuk Tujuan Perhitungan Denda terhadap Penanaman Kelapa Sawit di Luar IUP Perusahaan Seluas 681,36 ha;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|