Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
323/G/2025/PTUN.JKT PT. Muba Coal Mine Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 323/G/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Muba Coal Mine
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN TRI LESMANA, S.H.,PT. Muba Coal Mine
Tergugat
NoNama
1Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sikap Diam TERGUGAT yang tidak memproses permohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atas nama PT. MUBA COAL MINE sebagaimana permohonan PENGGUGAT dalam surat PT. MUBA COAL MINE, Perihal Permohonan Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Produksi (“IUP OP”) PT. MUBA COAL MINE tertanggal 9 Juli 2025;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk memproses penerbitan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atas nama PT. MUBA COAL MINE sebagaimana permohonan PENGGUGAT dalam surat PT. MUBA COAL MINE, Perihal Permohonan Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Produksi (“IUP OP”) PT. MUBA COAL MINE tertanggal 9 Juli 2025;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak