Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/G/2026/PTUN.JKT 1.Maya Ariyani
2.Meta Aquarista
3.Mia Ariati Burns
4.Mercy Astuti
5.Mety Amedinah
6.Akbar Maulana
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 160/G/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Maya Ariyani
2Meta Aquarista
3Mia Ariati Burns
4Mercy Astuti
5Mety Amedinah
6Akbar Maulana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Masuri, SHMaya Ariyani
2Adv. Masuri, SHMeta Aquarista
3Adv. Masuri, SHMia Ariati Burns
4Adv. Masuri, SHMercy Astuti
5Adv. Masuri, SHMety Amedinah
6Adv. Masuri, SHAkbar Maulana
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Diam (Omission) Tergugat tidak menerbitkan Hak Guna Bangunan atas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
  3. Memerintahkan kepada Tergugat mencabut Surat Nomor HP.01.01/5301-31.73.300/XII/2025, Hal: Pemberitahuan tanggal 01 Desember 2025, dan melanjutkan Proses Pendaftaran Penetapan Hak Tanah Para Penggugat;
  4. Mengeluarkan Keputusan Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Para Penggugat Atas Nama Para Penggugat terhadap tanah yang dimohonkan Para Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak