| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT. Wahyu Utama Putra No. 33/1/IUP/PMDN/2025, tanggal 25 Juni 2025, karena lokasinya berada diatas lahan tambang milik Penggugat (tumpang tindih);
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT. Wahyu Utama Putra No. 33/1/IUP/PMDN/2025, tanggal 25 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|