Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/G/2026/PTUN.JKT Johanes Limardi, S.H., M.H. Menteri Hukum Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 77/G/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Johanes Limardi, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johanis Richard Riwoesh, ST., MA., MACEJohanes Limardi, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1Menteri Hukum Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN :

 

  1. Mengabulkan permohonan penundaan dari Penggugat.
  2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan objek sengketa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.36.AH.02.04 TAHUN 2024  Surat Keputusan  Menteri  Hukum  dan  Hak Asasi Manusia Republik Tanggal  5 September 2024 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris Terhadap Johanes Limardi Soenarjo, S.H., M.H., hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau adanya putusan lain yang mencabutnya.

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan batal dan tidak sah surat objek sengketa, yakni Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.36.AH.02.04 TAHUN 2024  Surat Keputusan  Menteri  Hukum  dan  Hak Asasi Manusia Republik Tanggal  5 September 2024 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris Terhadap Johanes Limardi Soenarjo, S.H., M.H.
  2. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat objek sengketa, yakni Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.36.AH.02.04 TAHUN 2024  Surat Keputusan  Menteri  Hukum  dan  Hak Asasi Manusia Republik Tanggal  5 September 2024 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris Terhadap Johanes Limardi Soenarjo, S.H., M.H.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam sengketa a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak