Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
437/G/KI/2025/PTUN.JKT Pejabat Pengelola Informasi (PPID) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 437/G/KI/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Pejabat Pengelola Informasi (PPID) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pemohon Keberatan / Termohon Informasi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Putusan Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0008/II/KIP-DKI-PS-A/2024 tanggal 12 Desember 2025;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Termohon Keberatan / Pemohon Informasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak