Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
417/G/2025/PTUN.JKT Mohamnad Naufal Akmal Riang Hepat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 417/G/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohamnad Naufal Akmal Riang Hepat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa:

a. Keputusan Tergugat berupa Surat OJK Nomor S-56/PM.22/2025 tanggal 24 Juli 2025 adalah cacat hukum dan batal atau tidak sah;

b. Keputusan Tergugat berupa Surat OJK Nomor S-201/PM.01/2025 tanggal 3 September 2025 adalah cacat hukum dan batal atau tidak sah.

c. Keputusan Tergugat berupa Surat OJK Nomor: S-72/PM.22/2025 tanggal 6 Oktober 2025 adalah cacat hukum dan batal atau tidak sah.

d. Keputusan Tergugat berupa Surat OJK Nomor: S-57/PM.222/2025 tanggal 04 November 2025 adalah cacat hukum dan batal atau tidak sah.

4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan membatalkan sanksi denda Rp. 800.000.000,- dari Penggugat.

5. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru yang memulihkan hak-hak Penggugat.

6. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan (schorsing) Penggugat dan menetapkan bahwa pelaksanaan Surat OJK Nomor S-56/PM.22/2025 tanggal 24 Juli 2025 serta seluruh tindakan penagihan denda Rp. 800.000.000,- DITUNDA sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan tindakan penagihan, pemungutan, maupun langkah administratif apa pun yang berkaitan dengan sanksi denda selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung;

8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak