| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 417/G/2025/PTUN.JKT | Mohamnad Naufal Akmal Riang Hepat | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 417/G/2025/PTUN.JKT | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Gugatan | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa: a. Keputusan Tergugat berupa Surat OJK Nomor S-56/PM.22/2025 tanggal 24 Juli 2025 adalah cacat hukum dan batal atau tidak sah; b. Keputusan Tergugat berupa Surat OJK Nomor S-201/PM.01/2025 tanggal 3 September 2025 adalah cacat hukum dan batal atau tidak sah. c. Keputusan Tergugat berupa Surat OJK Nomor: S-72/PM.22/2025 tanggal 6 Oktober 2025 adalah cacat hukum dan batal atau tidak sah. d. Keputusan Tergugat berupa Surat OJK Nomor: S-57/PM.222/2025 tanggal 04 November 2025 adalah cacat hukum dan batal atau tidak sah. 4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan membatalkan sanksi denda Rp. 800.000.000,- dari Penggugat. 5. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru yang memulihkan hak-hak Penggugat. 6. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan (schorsing) Penggugat dan menetapkan bahwa pelaksanaan Surat OJK Nomor S-56/PM.22/2025 tanggal 24 Juli 2025 serta seluruh tindakan penagihan denda Rp. 800.000.000,- DITUNDA sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; 7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan tindakan penagihan, pemungutan, maupun langkah administratif apa pun yang berkaitan dengan sanksi denda selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung; 8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
