| Gugatan |
Posita :
- Perintah Pengosongan, Penyerahan Tanah Rumah, Dan Bangunan.
Petitum :
1. DALAM PENUNDAAN :
- Memerintahkan kepada tergugat agar menangguhkan/menunda pelaksanaan pemberitahuan surat tergugat nomor 1689/PNA-D.1/911/X/2014, tanggal 27 Oktober 2014 tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah, rumah dan bangunan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak surat diterbiatkan (27 oktober 2014) kepada para penggugat.
2. DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah surat pemberitahuan tergugat nomor 1689/PNA-D.1/911/X/2014, tanggal 27 Oktober 2014tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah, rumah dan bangunan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak surat diterbiatkan (27 oktober 2014) kepada para penggugat;
- Mewajibkan kepada tergugat agar mencabut surat pemberitahuan tergugat nomor 1689/PNA-D.1/911/X/2014, tanggal 27 Oktober 2014tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah, rumah dan bangunan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak surat diterbiatkan (27 oktober 2014) kepada para penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
|