Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/G/2015/PTUN-JKT SARJONO. DKK (10 orang) KEPALA DAERAH OPERASI I (KA.DAOP) PT.KAI JAKARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 20/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2015
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SARJONO. DKK (10 orang)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERRY BANTOLO, SH.,MH. DKKSARJONO. DKK (10 orang)
Tergugat
NoNama
1KEPALA DAERAH OPERASI I (KA.DAOP) PT.KAI JAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Posita :

  • Perintah Pengosongan, Penyerahan Tanah Rumah, Dan Bangunan.


Petitum :

1. DALAM PENUNDAAN :

  • Memerintahkan kepada tergugat agar menangguhkan/menunda pelaksanaan pemberitahuan surat tergugat nomor 1689/PNA-D.1/911/X/2014, tanggal 27 Oktober 2014 tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah, rumah dan bangunan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak surat diterbiatkan (27 oktober 2014) kepada para penggugat.


2. DALAM POKOK PERKARA :

  • Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan batal atau tidak sah surat pemberitahuan tergugat nomor 1689/PNA-D.1/911/X/2014, tanggal 27 Oktober 2014tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah, rumah dan bangunan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak surat diterbiatkan (27 oktober 2014) kepada para penggugat;
  • Mewajibkan kepada tergugat agar mencabut surat pemberitahuan tergugat nomor 1689/PNA-D.1/911/X/2014, tanggal 27 Oktober 2014tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah, rumah dan bangunan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak surat diterbiatkan (27 oktober 2014) kepada para penggugat;
  • Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak