| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah keputusan fiktif negatif dari Tergugat yaitu berupa sikap diam atau tidak dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atas surat permohonan Penggugat Nomor : 12/MODI/PT.HH/XII/2025, Tanggal 08 Desember 2025, Perihal: Permohonan Pendaftaran MODI PT. Harso Hesako.
- Mewajibkan Tergugat untuk memproses menerbitkan Permohonan surat Nomor : 12/MODI/PT.HH/XII/2025, Tanggal 08 Desember 2025, Perihal: Permohonan Pendaftaran MODI PT. Harso Hesako kedalam Aplikasi MinerbaOne.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|