Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2015/PTUN-JKT Prof. Dr. MUCHAMAD SYAFRUDDIN,M.Si,Akt. MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 10/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2015
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Prof. Dr. MUCHAMAD SYAFRUDDIN,M.Si,Akt.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. Hj. ELZA SYARIEF, SH.,MH. DkkProf. Dr. MUCHAMAD SYAFRUDDIN,M.Si,Akt.
Tergugat
NoNama
1MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Posita :

  • Perpanjangan Masa jabatan Rektor Universitas Diponogoro jo. Surat Plt Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 19 November 2014 No. 928/E.EI/KP/2014 tentang Pemilihan Rektor Universitas Dip[onegoro periode 2014-2018.


Petitum :

DALAM PENUNDAAN :

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Tergugat (Objek Sengketa);
  2. Memerintahkan Tergugat Untuk Menangguhkan Atau Menghentikan Proses Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Riset , Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Tanggal 12 November 2014 No. 251/MPK.A4/KP/2014 Tentang Masa Jabatan Rektor Universitas Diponogoro ( Obyek Sengketa ) Samapai Adanya Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.


DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Riset , Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Tanggal 12 November 2014 No. 251/MPK.A4/KP/2014 Tentang Masa Jabatan Rektor Universitas Diponogoro.;
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Riset , Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Tanggal 12 November 2014 No. 251/MPK.A4/KP/2014 Tentang Masa Jabatan Rektor Universitas Diponogoro;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.


PERBAIKAN (12/02/2015)

DALAM PENUNDAAN :

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Tergugat (Objek Sengketa);
  2. Memerintahkan Tergugat Untuk Menangguhkan Atau Menghentikan Proses Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Riset , Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Tanggal 12 November 2014 No. 251/MPK.A4/KP/2014 Tentang Masa Jabatan Rektor Universitas Diponogoro ( Obyek Sengketa ) Samapai Adanya Putusan Berkekuatan Hukum Tetap atas perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Riset , Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Tanggal 12 November 2014 No. 251/MPK.A4/KP/2014 Tentang Masa Jabatan Rektor Universitas Diponogoro;
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Riset , Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Tanggal 12 November 2014 No. 251/MPK.A4/KP/2014 Tentang Masa Jabatan Rektor Universitas Diponogoro;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak