| Gugatan |
Posita :
- Perpanjangan Masa jabatan Rektor Universitas Diponogoro jo. Surat Plt Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 19 November 2014 No. 928/E.EI/KP/2014 tentang Pemilihan Rektor Universitas Dip[onegoro periode 2014-2018.
Petitum :
DALAM PENUNDAAN :
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Tergugat (Objek Sengketa);
- Memerintahkan Tergugat Untuk Menangguhkan Atau Menghentikan Proses Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Riset , Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Tanggal 12 November 2014 No. 251/MPK.A4/KP/2014 Tentang Masa Jabatan Rektor Universitas Diponogoro ( Obyek Sengketa ) Samapai Adanya Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Riset , Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Tanggal 12 November 2014 No. 251/MPK.A4/KP/2014 Tentang Masa Jabatan Rektor Universitas Diponogoro.;
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Riset , Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Tanggal 12 November 2014 No. 251/MPK.A4/KP/2014 Tentang Masa Jabatan Rektor Universitas Diponogoro;
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
PERBAIKAN (12/02/2015)
DALAM PENUNDAAN :
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Tergugat (Objek Sengketa);
- Memerintahkan Tergugat Untuk Menangguhkan Atau Menghentikan Proses Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Riset , Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Tanggal 12 November 2014 No. 251/MPK.A4/KP/2014 Tentang Masa Jabatan Rektor Universitas Diponogoro ( Obyek Sengketa ) Samapai Adanya Putusan Berkekuatan Hukum Tetap atas perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Riset , Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Tanggal 12 November 2014 No. 251/MPK.A4/KP/2014 Tentang Masa Jabatan Rektor Universitas Diponogoro;
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Riset , Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Tanggal 12 November 2014 No. 251/MPK.A4/KP/2014 Tentang Masa Jabatan Rektor Universitas Diponogoro;
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|